Pada tanggal 15 September 2026, telah dilaksanakan kegiatan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi Desa Sukoharjo sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 Tahap IV bersama Inspektorat Daerah OKU Timur.
Kegiatan bertempat di Ruang Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat OKU Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya, sekaligus sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan program Desa Percontohan Antikorupsi berjalan sesuai dengan ketentuan dan indikator yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan dan penelaahan terhadap berbagai hasil evaluasi serta langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh Desa Sukoharjo. Hal ini mencakup penguatan tata kelola pemerintahan desa, transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik, serta penerapan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan tindak lanjut ini, Desa Sukoharjo terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pendampingan dan evaluasi bersama Inspektorat Daerah OKU Timur diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen pencegahan korupsi di tingkat desa.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan secara berkelanjutan dalam kehidupan pemerintahan maupun masyarakat Desa Sukoharjo.