Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Kecamatan Buay Madang Timur, melalui Desa Sukoharjo terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Desa Antikorupsi.
Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa menjadi salah satu bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan dilaksanakan dengan prinsip tanpa pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, proses cepat, serta tanpa biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan pelayanan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017, dengan mengedepankan kepastian prosedur, waktu pelayanan, serta transparansi kepada masyarakat. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.
Ruang lingkup pelayanan desa mencakup berbagai bidang, antara lain pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat. Seluruh bidang tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai Desa Antikorupsi, Desa Sukoharjo terus mendorong terciptanya budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan integritas. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dari pungli, gratifikasi, dan praktik korupsi.
Dengan penerapan SPM Desa yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat Desa Sukoharjo semakin berkualitas, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi setiap warga. Komitmen tersebut menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.